Jakarta, Faceminang.com - Anggota PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
Ketua Dewan Pengurus Pusat PAN Bima Arya mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan jika Wa Ode terbukti terlibat kasus korupsi.
"Hukum harus ditegakkan, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat, kita beri sanksi seberat-beratnya. Mulai dari teguran hingga pemecatan," kata Bima di Banjir Kanal Timur, Jakarta, Sabtu (10/12/2011).
Bima mengatakan Wa Ode sudah menjelaskan kasus tersebut ke partai. Namun, PAN, kata Bima meragukan penetapan tersangka terhadap Wa Ode, sebab dia sebagai whistle blower dalam kasus tersebut.
"Kita melihat ini hal yang sangat ganjil, kasus Wa Ode itu kan beda dari yang lain, Wa Ode ini kan dari awal itu dia pembongkar, bisa dikategorikan whistle blower," tambahnya.
Seperti diberitakan, anggota Komisi VII DPR itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar
Wa Ode, kata Haryono disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. okezone