Padang, Faceminang.com - Meski dalam kondisi sakit dan dipapah oleh beberapa penasehat hukum dan anggota keluarga, tapi tersangka Andi Wahab tetap menebar senyuman tanpa sepatah kata kepada wartawan, saat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumbar, Selasa (27/12). Sesekali mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini juga tampak merintih kesakitan, saat dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara.
Andi Wahab merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KUD Mutiara Sawit Jaya di Kabupaten Agam, sebesar Rp129 miliar. Sekitar pukul 13.15 WIB, pesawat Garuda yang mengangkut tersangka ini tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Andi Wahab langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan kesehatan, di bawah pengawalan ketat personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Andi Wahab juga ditemani tiga pengacara dari Jakarta, yakni Rochmani, Rahman dan Nasir, serta ditemani beberapa anaknya.
Rochmani mengakui, Andi Wahab memang menderita penyakit diabetes semenjak 10 tahun lalu. Bahkan sebelum diboyong ke Kota Padang, kliennya itu juga sempat beberapa kali keluar masuk rumah sakit di Jakarta.
“Kondisinya memang memprihatinkan. Selain penyakit diabetes, faktor penyakit lanjut usia juga ikut menyerangnya,” ujar Rochmani kepada wartawan saat berada di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Rochmani juga merasa heran, karena selain kondisi kesehatan kliennya, proses hukum kliennya dinilai terlalu cepat dan mengabaikan kelengkapan bukti-bukti yang seharusnya telah dilengkapi.
“Kalau ingin menuntaskan kasus ini, seharusnya polisi lihat dulu kebenaran materilnya, serta harus cukup bukti permulaan yang kuat. Tapi, BAP saja tidak tuntas, sementara ketetapan status tersangkanya begitu cepat. Ada apa?,” ujar Rochmani mempertanyakan kinerja kepolisian.
Menurutnya, petugas kepolisian harus melihat seluruh persoalan secara umum. Jika memang ada unsur keterlibatan Andi Wahab, menurut Rochmani, status Andi Wahab harus diperiksa dulu sebagai saksi, dan kalau memang terbukti baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun Rochmani mengaku, Ia baru mengetahui status tersangka Andi Wahab pada Sabtu (24/12) lalu, tanpa ada pemeriksaan sebagai saksi.
Andi Wahab ditangkap tim Ditreskimum Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit II Kompol Junaidi, di rumahnya di Jakarta, Selasa lalu (20/12) lalu. Namun Ia belum bisa dibawa ke Padang, karena terus menjalani perawatan di di RS Polri Kramat Jati.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar menjelaskan, penetapan status tersangka pada Andi Wahab telah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, semua petunjuk dan barang bukti telah dikumpulkan oleh penyidik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kawedar belum memastikan apakah Andi Wahab akan ditahan atau tidak. Menurutnya, kepastian itu akan dilakukan setelah mendengar hasil pemeriksaan dari tim dokter. Jika memang diharuskan rawat inap, maka Andi Wahab akan tetap di rumah sakit. Tapi jika memungkinkan untuk rawat jalan, maka Andi Wahab akan dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Padang.
“Saat ini, tersangka belum ditahan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter yang menanganinya. Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, semuanya mengarah pada Andi Wahab. Tapi, tidak tertutup kemungkinan aka nada tersangka lainnya,” jelas Kawedar.
Dilihat ke belakang, kasus ini bermula penyerahan tanah ulayat nagari seluas 2000 hektar, oleh ninik mamak nagari Tiku V Jorong pada tahun 1994 silam, kepada PT AMP Plantation. Penyerahan lahan tersebut dengan kesepakatan 70 persen untuk kebun inti dan 30 persen untuk kebun plasma (1400 hektar kebun inti dan 600 hektar untuk plasma masyarakat Labuhan dan Subang-subang).
Namun, untuk mitra pembangunan PT AMP Plantation bekerjasama dengan KUD Mutiara Sawit Jaya, dimana kerja sama ini tanpa melibatkan delapan ninik mamak pemilik ulayat yang menyerahkan lahan.
Pada 14 Oktober 2010, atas nama anak nagari dan ninik mamak se-Tiku V Jorong mengirimkan surat somasi kepada Pengurus KUD. Dalam surat somasi tersebut masyarakat meminta agar KUD segera menyelesaikan permasalahan hukum antara masyarakat dengan KUD dan PT AMP Plantation.
Pasalnya, KUD tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Selain itu KUD juga tidak memiliki anggota pendiri dan hanya memiliki kantor dadakan yang hanya dipasang plang koperasi. Masyarakat akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar, semenjak tiga bulan lalu.
Bahkan kasus ini juga telah menimbulkan aksi unjuk rasa besar-besarn yang dilakukan ratusan masyarakat Labuhan dan Subang-subang Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu.
sumber : harian haluan