Jakarta, Faceminang - Status Bibit-chandra dihapus Deponeering. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pemberian deponeering kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah otomatis menghapus kasus suap dua Wakil Ketua KPK tersebut termasuk statusnya sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Basrief, usai berkoordinasi dengan lima pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menolak memberikan komentar terkait penolakan Komisi III DPR RI terhadap kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar pendapat (RDP) karena berkaitan dengan status keduanya sebagai tersangka yang dianggap menggantung pascapemberian deponeering oleh Jaksa Agung.
"Sebetulnya tadi tidak ada pembahasan masalah itu, karena sudah di luar konteks. Jadi kalau tadi (pertanyaan soal deponeering Bibit-Chandra) dihadapkan dengan lembaga legislatif ini saya kira kurang pas, karena penilaiannya bisa berbeda-beda," ujar dia.
Ia juga menegaskan tidak mau masuk ke ranah politik dengan memberikan komentar terkait sikap Komisi III tersebut.
"Kalau sifatnya politik, bukan kompetensi saya. Saya akan tetap ada dikoridor hukum, penegakan hukum, demi kepastian hukum saja," tegas Basrief.
Komisi III DPR RI pada Senin (31/1), memutuskan tidak menerima Bibit-Chandra dalam setiap RDP di komisi yang membidangi masalah hukum tersebut hingga masa jabatan kedua pimpinan KPK tersebut berakhir.
Pimpinan KPK yang seharusnya kembali mengikuti RDP dengan Komisi III pada Selasa (1/2), telah mengirimkan surat yang menerangkan ketidakhadiran mereka terkait dengan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung KPK.
Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengatakan akan tetap menghadiri RDP dengan Komisi III DPR dalam formasi utuh, yakni satu ketua dan empat wakil ketua. antaranews.com
Hal tersebut diungkapkan Basrief, usai berkoordinasi dengan lima pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menolak memberikan komentar terkait penolakan Komisi III DPR RI terhadap kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar pendapat (RDP) karena berkaitan dengan status keduanya sebagai tersangka yang dianggap menggantung pascapemberian deponeering oleh Jaksa Agung.
"Sebetulnya tadi tidak ada pembahasan masalah itu, karena sudah di luar konteks. Jadi kalau tadi (pertanyaan soal deponeering Bibit-Chandra) dihadapkan dengan lembaga legislatif ini saya kira kurang pas, karena penilaiannya bisa berbeda-beda," ujar dia.
Ia juga menegaskan tidak mau masuk ke ranah politik dengan memberikan komentar terkait sikap Komisi III tersebut.
"Kalau sifatnya politik, bukan kompetensi saya. Saya akan tetap ada dikoridor hukum, penegakan hukum, demi kepastian hukum saja," tegas Basrief.
Komisi III DPR RI pada Senin (31/1), memutuskan tidak menerima Bibit-Chandra dalam setiap RDP di komisi yang membidangi masalah hukum tersebut hingga masa jabatan kedua pimpinan KPK tersebut berakhir.
Pimpinan KPK yang seharusnya kembali mengikuti RDP dengan Komisi III pada Selasa (1/2), telah mengirimkan surat yang menerangkan ketidakhadiran mereka terkait dengan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung KPK.
Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengatakan akan tetap menghadiri RDP dengan Komisi III DPR dalam formasi utuh, yakni satu ketua dan empat wakil ketua. antaranews.com