Padang, Faceminang.com - Kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik di sel Mapolsek Sijunjung terus bergulir. Keluarga kedua tahanan melalui pengacaranya, mendesak Kapolda Sumbar segera mengusut dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan anak buahnya di Mapolsek Sinjunjung.
Pendapat itu disampaikan pengacara keluarga kedua tahanan tewas, Dedi Alparesi, Ketua Komnas HAM Sumbar Ali Ahmad dan anggota Police Watch Sumbar Nanda Oetama secara terpisah, kemarin.
Desakan itu disampaikan menyusul keterangan Kepala Bareskrim Komjen Sutarman yang akan mengusut dugaan pidana penganiayaan oleh oknum polisi terhadap kedua tahanan yang tergolong di bawah umur itu, Rabu (18/1). Meski begitu, Sutarman tetap bersikukuh keduanya tewas karena gantung diri.
Namun, Polda Sumbar mengaku belum menerima laporan Bareskrim perihal adanya indikasi penganiayaan terhadap Faisal, 14 dan Budri M Zen, 17 di sel Mapolsek Sijunjung.
“Polda baru menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sembilan orang anggota Polsek Sijunjung. Penyidik Propam Polda baru menemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kelalaian dalam bertugas,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP M Sugianto kepada Padang Ekspres, kemarin (19/1).
Menanggapi itu, Dedi Alparesi menilai tak perlu menunggu petunjuk dari Mabes Polri jika memang ada indikasi penganiayaan. “Segera lakukan penyidikan,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, Polda masih terus berupaya menutupi kasus itu dan terus berdalih belum menerima arahan dari Mabes Polri. Ketua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad menambahkan, tidak ada alasan lagi bagi Polda untuk tidak melakukan penyidikan terhadap indikasi tindak pidana.
“Dalam pertemuan kami dengan Polda Rabu (18/1), masih belum ada kejelasan dari Polda. Kami terus mendesak Kapolda menyelesaikan kasus ini,” tuturnya.
Nanda Oetama mengatakan, alasan Polda harus menunggu perintah Mabes terkesan mengada-ngada, karena indikasi penganiayaan sudah jelas masuk ranah pidana umum.
Dalam indikasi pidana umum, kata Nanda, penyidikan boleh atau bisa segera dilakukan karena surat atau petunjuk dari Mabes Polri hanya bersifat formal.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan akan menindaklanjuti proses pidana terhadap indikasi penganiayaan dua tahanan di sel Mapolsek Sinjunjung. Sedangkan hukuman secara profesi, kode etik, disiplin, telah dijatuhi pada sembilan anggota polisi di Polsek Sijunjung.
Namun, Mabes Polri tetap bersikukuh penyebab kematian dua tahanan ini karena gantung diri. Apakah ada penganiayaan dan kekerasan sebelum kematian, Sutarman, hal itu merupakan masalah yang berbeda.
Pengusutan adanya indikasi penganiayaan terhadap dua tahanan itu, guna menindaklanjuti laporan keluarga kedua tahanan kepada Bareskrim Mabes Polri, Rabu pekan lalu. Keluarga melapor didampingi LBH Padang, dengan nomor laporan No.Pol. TBL/19/I/2012/Bareskrim.
sumber : padang ekspres