Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Rabu, 18 Januari 2012

Rosa Dipastikan Dapat "Reward"

Berita: Nasional
Rosa Dipastikan Dapat Reward

Jakarta, Faceminang.com - Meskipun tidak dapat disebut sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama), terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, dipastikan mendapatkan "hadiah" terkait kesaksiannya dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin.

"Menurut undang-undang, yang bisa dilakukan memberikan reward (kepada Rosa), dan itu pasti akan dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Namun, Bambang tidak menjelaskan hadiah untuk Rosa yang dimaksudnya. Menurut Bambang, Rosa yang juga Direktur Pemasaran PT Anak Negeri ini tidak dapat disebut sebagai justice collaborator. Pasalnya, Rosa mengungkap apa yang diketahuinya itu setelah ditetapkan sebagai terpidana.

Pada 21 September 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun atas perkara Rosa. Anak buah Nazaruddin ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Mohamad El Idris dengan memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar ke Nazaruddin serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Pemberian uang itu untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

"Justice collaborator itu kalau dia belum ditetapkan sebagai narapidana, sama seperti Agus Condro. Ketika dia sudah jadi napi, pasti ada reward-nya, tapi kalau justice collaborator yang melakukan kejahatan membongkar kejahatannya sendiri, tapi dalam posisi sebagai tersangka," papar Bambang.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin yang berlangsung pada Senin (16/1/2012), Rosa mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek wisma atlet dan proyek Hambalang. Pihak yang disebut Rosa, antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster; pimpinan Banggar, Mirwan Amir; Ketua Komisi X, Mahyudin; Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; serta adik Andi, Choel Mallarangeng.

Bambang mengatakan, keterangan Rosa ini akan dijadikan alat bukti bagi KPK dalam mengembangkan kasus wisma atlet dan kasus lain Nazaruddin. Di samping itu, Rosa menjadi saksi terkait penyidikan atau penyelidikan kasus lain di KPK.


sumber : kompas