Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 06 Januari 2012

Oknum Polisi-TNI Terancam Dipecat

Berita: Sumatera Barat
Oknum Polisi-TNI Terancam Dipecat

Padang, Faceminang.com - Oknum polisi dan TNI yang diringkus Direktorat Narkoba Polda Sumbar, Rabu (4/1), terancam dipecat dari institusi masing-masing. Saat ini, mereka tengah diproses, untuk mengetahui asal narkoba jenis sabu seberat 6,2 gram yang terdiri dari tiga paket besar sabu, tiga paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Paket itu diperkirakan seharga Rp 125 juta.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 032 Wirabraja, Mayor Inf Defi Deflijun pada Padang Ekspres membenarkan salah seorang tersangka adalah anggota Bataliyon 133 Yudha Sakti. Saat ini, anggota TNI AD yang berinisial H tengah diproses penyidik POM TNI. ”POM sedang menyidik apakah anggota TNI itu hanya pemakai atau pengedar. Kalau pengedar, tidak ada ampun dan langsung dipecat,” ujar Defi pada Padang Ekspres, kemarin (5/1).

Danrem 032 Wirabraja, Kolonel Inf M.B Taufik telah menyatakan narkoba termasuk delapan hal yang harus dihindari anggota TNI AD. ”Walaupun pemakai, apalagi pengedar, anggota tersebut akan langsung dipecat. Danrem sudah berkali-kali mengingatkan itu,” kata Defi

”Masing-masing kesatuan akan melakukan kroscek atas keterangan ketiga tersangka yang terlibat narkoba itu. Itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka, dan dapat diketahui siapa pemilik, pengguna dan penyedia narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Khusus tersangka berinisial R, kata Defi, memang bekas anggota TNI AD yang dipecat kesatuannya karena terlibat peredaran narkoba. ”Tapi, dia (R) selama ini tidak pernah dinas di jajaran Korem 032 Wirabraja,” ucapnya.

Tidak hanya para anggota TNI aktif terkena sanksi berat bila mengonsumsi atau mengedar narkoba. Anggota TNI AD yang pensiun pun, juga akan ditindak tegas. ”Bagi pensiunan TNI AD yang masih tinggal di asrama, baik dirinya sendiri atau anggota keluarga mereka yang terlibat narkoba, harus pindah dan keluar dari asrama,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, seluruh anggota TNI AD dilakukan tes urine. Tes akan dilakukan instansi independen, bulan di RST Reksowidiryo. Untuk tes urine akan dilakukan pada 3.634 anggota TNI AD aktif, yang berada di jajaran Korem 032 Wirabraja.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan, anggota polisi yang terlibat narkoba dan diringkus oleh jajaran Narkoba Polda Sumbar tersebut akan mendapatkan sanksi berat dan terancan dipecat dari kesatuan. Namun sebelum memecat anggota itu, ia harus menjalani beberapa proses hukum, dan masuk peradilan umum.

”Kemungkinan anggota itu akan dipecat karena telah mencoreng korps. Setelah menjalani hukuman di peradilan umum, ia juga akan masuk ke peradilan internal polisi,” jelas Mainar.

Saat ini, kata Mainar, Bripka B tengah diproses penyidik kepolisian setelah diproses Provos Polda Sumbar. Dalam waktu dekat, berkas anggota polisi tersebut akan dilimpahkan Polda Sumbar ke kejaksaan.

Sekadar diketahui, anggota polisi dan anggota TNI AD itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Berok Raya No 79, Berok Siteba, Kelurahan Suraugadang, Kecamatan Nanggalo, sekitar pukul 16.00 WIB Rabu (4/1). Selain anggota polisi dan anggota TNI AD aktif, polisi juga meringkus bekas anggota TNI AD yang berinisial R.

Saat ditangkap, anggota TNI AD Sertu E sempat kabur dari penggerebekan. Namun sekitar pukul 19.00, berhasil diringkus di Bataliyon 133. Data Padang Ekspres selama tahun 2011, tercatat beberapa anggota polisi yang ditangkap dan terlibat sabu-sabu.

Yang telah diamankan itu antara lain, Briptu BB, Briptu DM, Bripka M, serta ID mantan anggota Polres Mentawai, dan Ipda B anggota Polresta Padang, ditangkap bersama AS oleh Ditnarkoba Polda Sumbar pada 12 April 2011 di Jati, Kecamatan Padang Timur.


sumber : padang ekspres