Jakarta, Faceminang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian Mindo Rosalina Manulang pada persidangan pada Senin, 16 Januari 2012, bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap wisma atlet.
"Jadi, orang-orang yang teridentifikasi sebagai tersangka, itu akan kami jadikan tersangka pada waktunya. Sabar saja, pasti akan kami umumkan. Kalau kami umumkan sekrang, siapa tahu besok dia lari bagaimana? Tapi akan ada (tersangka)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa 17 Januari 2012.
Menurut Abraham, selain keterangan Rosa, KPK sudah memiliki alat bukti lain keterlibatan pihak lain dalam kasus wisma atlet. Bahkan KPK lanjut Abraham tak segan akan memanggil pihak-pihak yang terungkap dalam sidang kasus korupsi wisma atlet yang menjerat terdakwa Muhammad Nazaruddin.
"Siapapun dia, mau ketua partai atau lainnya, tidak akan kebal hukum. Kalau kasusnya mengharuskan kami memintai keterangan, akan kami lakukan. Tidak ada orang yang kebal hukum, siapapun dia," ujar Abraham.
Bukti Pendukung
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menilai keterangan Rosa dalam sidang kasus wisma atlet merupakan alat bukti pendukung bagi KPK. "Rosa mengemukakan itu didepan persidangan dan menurut KUHAP keterangan yang saksi berikan dimuka persidangan di bawah sumpah merupakan alat bukti, lain dengan BAP," terang Bambang.
Menurut Bambang, keterangan Rosa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak lebih kuat dari keterangan yang ia sampaikan di persidangan. Sehingga, keterangan yang disampaikan Rosa itu bukan hanya menjadi fakta persidangan tetapi sudah menjadi alat bukti.
"Kalau pernyatan itu diungkapkan dimuka sidang itu kuat, Itu bukan hanya fakta persidangan tapi juga alat bukti, alat bukti untuk menjeratkan," ucap Bambang.
sumber : vivanews