Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Rabu, 21 Desember 2011

Sekkab Dharmasraya Cs Diadili

Berita: Sumatera Barat
Sekkab Dharmasraya Cs Diadili

Padang, Faceminang.com - Tiga orang anak buah mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua; masing-masing Sekkab Busra, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Agus Akhirul dan Kasubag Tata Pemerintah Umum, Agustin Irianto mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kemarin (20/12). Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus pembebasan tanah untuk pembangunan RSUD Sungaidareh, tahun 2009.

Sidang perdana Busra Cs ini mendapat pengawalan Circuit Closed Television (CCTV) yang dipasang Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand. Salah seorang anak Marlon Martua, Annisa Suci Ramadhani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), juga tampak hadir di ruang sidang.

Busra Cs mengenakan baju batik hijau. Di luar ruang sidang, terlihat ramai pengunjung. Sebagian besar adalah keluarga dan kerabat ketiga terdakwa.

Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sastera, Syahril Jasman dan Suci Lestari Asral dijelaskan, ketiga terdakwa terseret dalam pengucuran dana APBD Dharmasraya tahun 2007 untuk anggaran ganti rugi tanah pembangunan kantor sebesar Rp 8,5 miliar.

Untuk kegiatan ini, ditetapkan panitia pengadaan tanah melalui SK Bupati Dharmasraya Marlon Martua No: 189.1/88/KPTS/BUP/2009 tanggal 27 April 2009.

Busra ditunjuk menjadi ketua panitia, Agus Akhirul sebagai anggota, dan Agustin Irianto sebagai sekretaris panitia. Dalam SK itu, ditunjuk 13 orang. Menurut Budi Sastera, penetapan jumlah anggota panitia ini tidak sesuai ketentuan.

Bersamaan dengan itu, Marlon Martua juga menerbitkan SK No:189.1/109/KPTS-BUP/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang pembentukan panitia penilai harga tanah.

Singkat cerita, tanah lokasi pembangunan RSUD, KM 4 Jalinsum Jorong Sungaikambut, Kecamatan Pulaupunjung, mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp 36.000/meter. Berdasarkan pendapat tim penilai, harga tanah yang dibentuk Marlon Martua, terlalu mahal. Dua kali lipat dari NJOP setempat sekitar Rp 75.000/m.

Jika harga yang ditetapkan Marlon Martua untuk tanah seluas 51.993 meter persegi senilai Rp 8,4 miliar, harga yang wajar menurut tim penilai harga Rp 3,89 miliar. Selisihnya Rp 4,5 miliar, inilah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Berang
Pada persidangan ini, hakim ketua Budi Sastera beserta anggota Sapta Diharja dan hakim ad hoc Zalekha, mengingatkan JPU maupun penasihat hukum para terdakwa merampungkan sidang dalam kurun waktu 120 hari, demi prinsip hemat dan biaya murah.

Sidang dilanjutkan Jumat (23/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Peneliti Pusako, Ilham Kurniawan mengatakan, pemantauan melalui CCTV merupakan kerja sama KPK dengan perguruan tinggi sebagai wujud untuk menciptakan peradilan bersih. “Rekaman CCTV ini akan dibuat risalahnya dan dikirim ke KPK,” jelasnya.


sumber : padang ekspres